DPC PKB MUARA ENIM

Komisi I DPRD Muara Enim Beri Catatan soal Auditor, Pelayanan Publik, PPPK, Tapal Batas hingga Perizinan dalam Raperda Perubahan APBD 2026

admins
A-AA+A++

MUARA ENIM — Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2026.

Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim, M. Pasma Ajiansyah, S.T., yang juga merupakan Anggota Fraksi PKB, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu (30/9/2026).

Dalam laporannya, Komisi I pada prinsipnya mengapresiasi kinerja sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja. Secara umum, capaian kinerja OPD disebut telah berada pada rata-rata di atas 90 persen. Namun, Komisi I masih menemukan sejumlah program dan subkegiatan yang daya serapnya belum maksimal.

Salah satu perhatian Komisi I diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Muara Enim. Keterbatasan tenaga auditor dinilai perlu segera dicarikan solusi karena lingkup pengawasan Inspektorat cukup luas, mulai dari desa, kelurahan hingga pemerintahan kabupaten.

Komisi I meminta Plt. Bupati melalui BKPSDM melakukan langkah untuk mengatasi kekurangan tenaga auditor tersebut agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara optimal.

Di sektor administrasi kependudukan, Komisi I mendorong pemerintah daerah agar pelayanan pembuatan KTP, KK, KIA, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya semakin dekat dengan masyarakat.

Komisi I mengusulkan agar pelayanan administrasi kependudukan dapat diperluas melalui kantor desa maupun kecamatan. Dengan demikian, masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan kabupaten tidak harus mengeluarkan biaya dan waktu lebih besar untuk mendapatkan pelayanan administrasi.

Persoalan penempatan tenaga teknis yang telah diangkat menjadi PPPK juga menjadi perhatian. BKPSDM diminta melakukan pendataan dan evaluasi terhadap penempatan tenaga teknis agar kebutuhan masing-masing OPD dapat terpenuhi.

Komisi I juga meminta agar persoalan PPPK yang ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya dapat difasilitasi sesuai ketentuan dan berdasarkan alasan yang tepat.

Pada bidang pemerintahan, Komisi I menyoroti penyelesaian persoalan tapal batas, baik antar desa dan kelurahan, antar kecamatan maupun batas Kabupaten Muara Enim dengan kabupaten lainnya.

Penyelesaian batas wilayah dinilai penting untuk memberikan kepastian administrasi pemerintahan sekaligus mencegah persoalan batas wilayah berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Komisi I juga memberikan perhatian terhadap penegakan Peraturan Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja diminta terus melakukan penertiban terhadap bangunan maupun pedagang yang beraktivitas di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim atau yang tidak memiliki izin.

Selain itu, perusahaan yang belum memiliki perizinan diminta segera ditertibkan melalui dinas terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Komisi I turut meminta pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyusun aturan terkait perizinan alat berat, baik milik perorangan maupun perusahaan.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan langkah terhadap badan usaha pertambangan maupun usaha lainnya yang belum memperoleh perizinan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sementara terkait Peraturan Bupati mengenai tunjangan kinerja pegawai (Tukin), Komisi I meminta agar persoalan serupa tidak kembali menimbulkan temuan. Koordinasi dengan Bagian Hukum juga dinilai penting untuk memastikan regulasi dan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

Di tengah kondisi keuangan daerah yang masih menghadapi efisiensi anggaran, Komisi I meminta seluruh OPD mitra kerja tetap menjalankan tugas secara maksimal.

Efisiensi anggaran, menurut Komisi I, diharapkan tidak menjadi penghalang bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Muara Enim, yakni “Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera” (MEMBARA).

M. Pasma Ajiansyah menegaskan, seluruh catatan dan rekomendasi Komisi I tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak eksekutif dan OPD terkait dalam menentukan kebijakan serta pelaksanaan pembangunan Kabupaten Muara Enim ke depan.

Laporan hasil pembahasan Komisi I tersebut ditandatangani Ketua Komisi I Muallimin Fajarudin, S.Pt., Sekretaris Komisi I Yupi, S.E., M.M., dan disampaikan dalam rapat paripurna oleh M. Pasma Ajiansyah, S.T.